Siapa paling bertanggung jawab atas ambruknya Dermaga Sungai Landak? Proyek pemeliharaannya tak terlacak di sistem pengadaan negara.
PEMAYUNG KUALA TUNGKAL — Misteri runtuhnya jembatan penghubung di Sungai Limau, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, kini memasuki fase krusial. Memasuki hari kelima pasca-musibah nahas yang menghanyutkan warga, perhatian publik tidak lagi sekadar tertuju pada absennya Bupati Tanjung Jabung Barat di lokasi bencana. Sorotan tajam kini menukik pada indikasi skandal maladministrasi berat. Berdasarkan penelusuran mendalam pada sistem transparansi pengadaan nasional—mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, hingga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nama proyek rehabilitasi atau pemeliharaan darurat untuk jembatan tersebut sama sekali tidak ditemukan alias “gaib”.
Absennya rekam jejak digital proyek ini di portal resmi negara memantik pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menukangi pengerjaan di lapangan dan dari mana asal-usul aliran dananya? Pengamat hukum pengadaan barang dan jasa menilai, ketiadaan dokumen di LPSE dan SiRUP mengindikasikan kuat adanya praktik pengerjaan proyek bayangan (shadow project) di luar prosedur hukum. Pola pengerjaan fisik tanpa dokumen perencanaan dan tender formal ini kerap digunakan oleh oknum dinas untuk melakukan penunjukan langsung secara sepihak, menyiasati aturan, serta menghindari endusan aparat penegak hukum.
Secara hierarki hukum dan tata kelola keuangan daerah, pihak pertama yang memegang tanggung jawab mutlak atas sengkarut ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku Pengguna Anggaran (PA). Bersamanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani berita acara serah terima bangunan juga wajib diseret untuk mempertanggungjawabkan mengapa infrastruktur yang baru seumur jagung sudah mengalami gagal konstruksi total hingga memakan korban jiwa. Dinas PUPR dituding mandul dalam fungsi pengawasan teknis dan melakukan pembiaran terhadap rekanan swasta yang bekerja asal-asalan.
Aktor kedua yang tidak boleh lepas dari jerat hukum adalah Direktur CV. Mozha & Co selaku kontraktor pelaksana paket Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak tahun anggaran 2024. Perusahaan pemburu rente ini menguras uang rakyat senilai Rp5.014.000.000,00 dari pagu awal Rp5.069.800.000,00, namun hasil pekerjaannya terbukti ringkih dan mubazir. Sejak dinyatakan rampung pada akhir Desember 2024, tiang-tiang pancang dermaga dilaporkan sudah keropos dan banyak yang patah sebelum sempat difungsikan secara optimal oleh masyarakat desa, mengonfirmasi adanya dugaan pengurangan volume material serta manipulasi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak.
Kombinasi antara kegagalan konstruksi fisik oleh kontraktor dan buramnya dokumen pengadaan di sistem LKPP ini mempertegas betapa hancurnya manajemen pengawasan di bawah kepemimpinan Bupati Tanjabbar. Kepala daerah dinilai sengaja memelihara “titik buta” (blind spot) dalam pengelolaan proyek-proyek fisik daerah, memberikan keleluasaan bagi dinas teknis dan rekanan untuk bermain di ruang abu-abu. Diamnya sang Bupati dan keengganannya untuk melihat langsung jasad korban yang belum ditemukan di dasar Sungai Limau kian mempertegas kesan bahwa balai kota sedang berupaya memutus rantai tanggung jawab politik dari skandal korupsi infrastruktur ini.
Tragedi Sungai Landak ini menjadi momentum mendesak bagi Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera turun tangan melakukan penyegelan total di lokasi reruntuhan. Aparat penegak hukum harus segera menyita dokumen kontrak asli dari kantor Dinas PUPR serta memeriksa aliran rekening koran antara pihak ketiga dan oknum pejabat TAPD. Pemanggilan paksa terhadap manajemen CV. Mozha & Co harus dilakukan untuk membedah kalkulasi struktur beton yang mereka klaim senilai Rp5 miliar tersebut. [1, 2, 3]
Publik kini menanti keberanian penegak hukum untuk membongkar siapa saja oknum mafia proyek yang berlindung di balik proyek-proyek gaib pengadaan daerah. Jika skandal ini hanya diselesaikan lewat jalur damai secara internal atau sekadar perbaikan tambal sulam tanpa ada aktor yang dijebloskan ke jeruji besi, maka keselamatan nyawa warga pesisir Tanjabbar akan terus digadaikan di atas jembatan-jembatan rapuh berikutnya. Keadilan bagi korban hanyut yang tak kunjung ditemukan wajib ditegakkan dengan menyeret seluruh pihak yang terbukti mengorupsi hak-hak dasar infrastruktur rakyat. [1]
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan real-time data SiRUP, LPSE, dan AMEL LKPP, hingga penyajian naskah analisis hukum pengadaan ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jajaran TAPD, manajemen CV. Mozha & Co, serta lembaga LKPP pusat yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data pengadaan atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, pelacakan real-time data SiRUP, LPSE, dan AMEL LKPP, hingga penyajian naskah analisis hukum pengadaan ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jajaran TAPD, manajemen CV. Mozha & Co, serta lembaga LKPP pusat yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data pengadaan atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi



