PEMAYUNG, KUALA TUNGKAL —
Dua pekerja konstruksi dinyatakan hilang setelah jembatan penghubung (gangway) Dermaga Desa Sungai Landak ambruk mendadak pada awal Mei 2026. Proyek tahun anggaran 2024 senilai miliaran rupiah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjung Jabung Barat ini diduga kuat mengalami kegagalan konstruksi akibat korupsi dan pengerjaan yang menabrak prosedur hukum.
Kronologi Ambruknya Jembatan
Peristiwa nahas ini terjadi saat CV Mozha & Co selaku kontraktor mengebut renovasi darurat pada struktur dermaga yang mulai rusak. Berdasarkan laporan warga Kecamatan Pengabuan, dua pekerja yang sedang mengelas rangka jembatan jatuh terjerembab ke Sungai Landak saat lantai penopang di bawahnya patah seketika. Kuatnya arus sungai membuat kedua korban langsung terseret dan belum ditemukan hingga saat ini.
Modus “Curi Start” Tanpa Izin resmi
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa CV Mozha & Co diduga melakukan pelanggaran hukum administrasi berat sejak awal proyek. Kontraktor terindikasi memobilisasi alat berat dan mengeksekusi pembangunan fisik sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) resmi diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiadaan SPK di awal proyek membuat fungsi kendali mutu (quality control) oleh konsultan pengawas lumpuh total. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oknum kontraktor untuk menyunat volume material, termasuk memangkas ketebalan baja dan mutu beton demi meraup keuntungan instan.
Desakan Audit Forensik dan Jerat Pidana
Pasca-insiden maut ini, gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun ke lokasi kian menguat. Aparat penegak hukum didesak melakukan audit forensik struktur bangunan secara menyeluruh untuk mengukur tingkat kelayakan sisa bangunan dermaga utama (jetty).
Jika audit membuktikan adanya manipulasi spesifikasi material, para pelaku terancam jerat hukum berlapis:
-
- UU Tipikor Pasal 2 & 7: Terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan kecurangan pemborong yang membahayakan keamanan publik (ancaman hingga 20 tahun penjara).
- Pasal 359 KUHP: Terkait kelalaian berat (culpa lata) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
Pihak redaksi telah membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi manajemen CV Mozha & Co serta Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat untuk memberikan klarifikasi resmi.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers dan Hak Jawab):
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, pers nasional memiliki mandat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pemenuhan hak informasi, serta edukasi publik secara independen. Berpedoman pada Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya bagi managemen CV. Mozha & Co serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menanggapi ataupun meluruskan kronologi insiden ini demi keseimbangan pemberitaan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, pers nasional memiliki mandat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pemenuhan hak informasi, serta edukasi publik secara independen. Berpedoman pada Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya bagi managemen CV. Mozha & Co serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menanggapi ataupun meluruskan kronologi insiden ini demi keseimbangan pemberitaan.



