Aksi Maulana turun ke jalan mengayunkan palu gada menyingkap krisis kepercayaan kepada anak buah. Simbol keputusasaan manajemen program yang buntu.
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Dentum hantaman besi godam yang beradu dengan beton cor mengejutkan warga di sekitar RT 11 Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Pasar, pada Sabtu, 15 Mei 2026. Di tengah debu yang mengepul, bukan mandor proyek atau kuli bangunan yang sedang mengayunkan palu gada seberat lima kilogram itu, melainkan Wali Kota Jambi Maulana. Dengan peluh yang membasahi pakaian dinasnya, sang kepala daerah memilih merobohkan sendiri dinding pembatas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pinggir jalan yang selama ini menyumbat estetika kota.
Aksi tak biasa ini bukan sekadar panggung pencitraan seremonial di hadapan kamera. Dari balik lingkaran dalam balai kota, langkah ekstrem Maulana mengayunkan godam sendiri memantulkan sinyalemen yang jauh lebih mengkhawatirkan: krisis kepercayaan yang akut dari sang Wali Kota terhadap kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya sendiri. Maulana ditengarai sudah habis kesabaran melihat lambatnya respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengeksekusi program kebersihan, hingga merasa harus mengambil alih pekerjaan kasar di lapangan.
Ketidakpercayaan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Di tengah mandeknya inovasi dan absennya program jangka panjang yang visioner dari jajaran birokrasi, Pemerintah Kota Jambi tampak gagap menghadapi karut-marut pengelolaan sampah pasca-penyesuaian tarif retribusi daerah. Alih-alih merumuskan sistem tata kelola hulu-hilir yang terintegrasi di atas kertas kerja, para kepala dinas justru dinilai mandul terobosan. Walhasil, jalan pintas “turun langsung” dengan gaya otot dipilih kepala daerah sebagai satu-satunya cara memutus rantai kelambatan birokrasi.
Namun, hantaman godam sang Wali Kota di atas beton TPS justru membuka kotak pandora kritik dari warga di dunia maya. Netizen mengendus adanya ketidaksiapan sistemik di balik penutupan paksa fasilitas komunal tersebut. Suhariadi Harry secara tajam menyebut aksi ini sebagai bukti ketidaksanggupan pemerintah mengelola anggaran. “Bukti kalau Pemkot tak sanggup menggaji karyawan kebersihan, padahal warga semuanya dipungut retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 di setiap pembayaran PBB dan PDAM,” tulisnya mempertanyakan transparansi pos belanja daerah.
Dampak buruk dari kebijakan respons instan tanpa simulasi matang ini langsung dirasakan di tingkat tapak. Dendy Apriawan, seorang warga kota, menyayangkan hancurnya TPS sebelum sistem penjemputan baru berjalan konsisten. “Harusnya sebelum program itu terwujud secara merata, TPS itu jangan ditutup dulu. Sekarang akibatnya banyak sampah berserakan di pinggir jalan,” ketusnya. Ketiadaan tempat penampungan alternatif membuat jalur hijau protokol kini justru dihiasi tumpukan kantong plastik sampah liar baru yang meluber tak beraturan.
Kekhawatiran akan munculnya pungutan liar baru di balik dilepaskannya armada bentor (becak motor) program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) juga disuarakan oleh Sitty Asarah Sireguard. Ia mempertanyakan apakah sistem angkut ke rumah-rumah warga ini sepenuhnya bebas biaya atau justru membebani kantong masyarakat kecil. Kejelasan regulasi operasional inilah yang luput dirancang oleh jajaran OPD, meninggalkan wilayah abu-abu yang rentan memicu gesekan sosial di tingkat rukun tetangga (RT).
Gaya kepemimpinan dengan mengandalkan aksi fisik Wali Kota ini dinilai para pengamat kebijakan publik sebagai pengakuan tidak langsung atas rapuhnya manajemen internal kabinetnya. Mengangkat godam sendiri mungkin menyelesaikan satu bangunan beton dalam sehari, namun tidak akan mampu membereskan penyakit kronis salah urus birokrasi dan nihilnya perencanaan program yang melanda Kota Jambi. Publik kini tidak lagi butuh tontonan otot kepala daerah, melainkan ketegasan manajerial untuk mengevaluasi total para kepala dinas yang tidak kompeten demi menyelamatkan tata ruang kota dari kepungan sampah.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif, verifikasi aksi pembongkaran fisik di lapangan, kurasi opini publik, hingga penyajian naskah analisis tata kelola birokrasi ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Wali Kota Jambi beserta jajaran Kepala OPD/Dinas terkait, maupun para pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama.