Kabarpemayung.com, JAMBI — Aroma tak sedap jamak tercium dari gunungan sampah. Namun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Jambi, bau menyengat justru datang dari berkas dokumen pengadaan barang dan jasa. Paket proyek penunjukan langsung di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kini memantik sorotan tajam lantaran diduga menabrak ranah regulasi dasar konstruksi.
Perkara ini bermula dari paket pekerjaan bertajuk “Timbunan Tanah untuk Penutupan TPA” dengan nilai pagu Rp 399.100.870,66. Karpet merah penunjukan langsung resmi dibentangkan untuk CV Jaya Utama Mandiri. Persoalan pelik mengemuka saat rekam jejak legalitas perusahaan rekanan tersebut dikuliti: mereka ditengarai kuat tak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah untuk jenis pekerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dokumen, CV Jaya Utama Mandiri terdeteksi tidak memiliki SBU SP004 yang mengatur spesifikasi Pekerjaan Tanah, Galian, dan Timbunan. Merujuk aturan transisi klasifikasi baku terbaru, korporasi penyedia jasa konstruksi wajib mengantongi Kode Klasifikasi Baru (KBLI 43120) dengan kode subklasifikasi PL004 (Pekerjaan Tanah). Sertifikasi ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan bukti otentik kompetensi teknis mencakup pengerjaan cut and fill, perataan tanah, galian, hingga timbunan masif.
“Bagaimana mungkin proyek penataan lahan TPA yang membutuhkan presisi teknis tinggi diserahkan kepada perusahaan tanpa sertifikasi keahlian?” ujar seorang sumber di lingkaran pengadaan barang dan jasa Jambi. Ketiadaan SBU PL004 ini mengesankan adanya pembiaran atau kelalaian fatal dalam proses verifikasi berkas oleh panitia seleksi. Taruhannya tak main-main: potensi penurunan mutu pengerjaan fisik yang berisiko memicu masalah lingkungan baru di area TPA.
Hingga laporan ini diturunkan, teka-teki mengenai apakah proyek penimbunan tanah ini akan tetap dipaksakan berjalan atau dibatalkan demi hukum masih menggantung tanpa jawaban pasti. Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Jambi memilih irit bicara dan belum memberikan klarifikasi resmi perihal rasionalisasi di balik penunjukan langsung vendor yang dinilai cacat kelayakan administratif tersebut.
Catatan Redaksi (Hak Jawab dan Koreksi):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keadilan informasi. Pihak Dinas PUPR Kota Jambi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun manajemen CV Jaya Utama Mandiri memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya untuk menanggapi, menyanggah, atau meluruskan informasi dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi akan disediakan secara proporsional demi menegakkan akurasi dan kepentingan publik.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keadilan informasi. Pihak Dinas PUPR Kota Jambi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun manajemen CV Jaya Utama Mandiri memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya untuk menanggapi, menyanggah, atau meluruskan informasi dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi akan disediakan secara proporsional demi menegakkan akurasi dan kepentingan publik.



