PEMAYUNG JAMBI — Kebijakan penarikan iuran sampah atau Operasional Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPSM/OPBM) di Kota Jambi kini berada di bawah sorotan tajam karena diduga menabrak regulasi tata kelola keuangan negara. Tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) yang sah, pungutan berbayar yang ditarik langsung dari rumah-rumah warga tersebut dinilai cacat hukum dan berpotensi kuat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli). Persoalan legalitas ini menjadi bola panas karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi secara kasatmata.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), setiap pungutan daerah yang membebani masyarakat wajib bertumpu pada konstitusi lokal setingkat Perda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi kini dituntut oleh publik untuk menunjukkan nomor Perda spesifik yang melegitimasi struktur tarif serta tata cara penarikan retribusi pelayanan kebersihan tersebut. Jika payung hukum tertinggi di tingkat daerah itu tidak ada, maka seluruh aktivitas pemungutan dana di lapangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Siasat penggunaan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Surat Keputusan (SK) Dinas sebagai tameng penarikan iuran juga dinilai tidak dapat dibenarkan secara normatif. Secara hierarki hukum, Perwal hanya berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan, bukan instrumen mandiri untuk menciptakan pungutan biaya baru terhadap publik. Otoritas terkait harus membuktikan apakah Perwal yang dijadikan acuan saat ini sudah lolos uji publik, sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta mengantongi evaluasi resmi dari Gubernur Jambi dan Kementerian Keuangan.
Jika tahapan krusial penyesuaian regulasi tersebut dilewati secara sepihak, maka penarikan dana masyarakat tersebut sah secara hukum untuk dicurigai sebagai tindakan ilegal. Masalah ini kian krusial mengingat UU Keuangan Daerah secara ketat mewajibkan seluruh pendapatan dari sektor retribusi jasa umum masuk terlebih dahulu ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mekanisme pengumpulan uang tunai dari lingkungan warga wajib dipertanyakan akuntabilitasnya; apakah mengalir ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) atau justru mengendap di kantong pihak ketiga tanpa pencatatan akuntansi negara.
Ketidakjelasan tata kelola ini memicu desakan agar Inspektorat Kota Jambi segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap rantai aliran dana iuran kebersihan tersebut. Di sisi lain, Komisi III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi dituntut mempertegas fungsi pengawasan mereka terhadap kebijakan eksekutif yang mencekik kantong masyarakat kecil. Legislatif tidak boleh menutup mata terhadap berjalannya pungutan massal yang tidak pernah mendapatkan persetujuan hitam di atas putih dari gedung dewan.
Sengkarut iuran sampah tanpa legalitas ini menunjukkan buruknya koordinasi birokrasi dan rentannya tata kelola pemerintahan daerah terhadap penyalahgunaan wewenang. Jika gelombang protes warga tidak direspons dengan pembatalan pungutan ilegal dan evaluasi total, maka wibawa hukum pemerintah daerah akan runtuh di hadapan masyarakatnya sendiri. Penegakan asas transparansi dan kepatuhan terhadap UU HKPD menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar demi menghentikan praktik pemerasan berkedok pelayanan publik.
Laporan jurnalistik ini disusun dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi setiap pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Bagian Hukum Pemkot, serta instansi terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini.