PEMAYUNG MERANGIN – Alokasi anggaran dalam proyek Pembangunan Taman Kota Lokasi Eks Kantin PKK Kabupaten Merangin kini memicu perdebatan sengit mengenai asas kewajaran nilai barang. Pasalnya, fasilitas jam raksasa empat sisi bermerek SEIKO yang dipasang di pusat menara taman tersebut dilaporkan menelan biaya yang sangat fantastis, yakni menembus Rp450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Namun ironisnya, aset mewah seharga hampir setengah miliar itu justru sudah mati total sebelum usia bangunannya genap satu tahun.
Berdasarkan pelacakan dokumen resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, megaproyek tahun anggaran 2025 ini tercatat dimenangkan oleh perusahaan pelaksana DD KONTRAKTOR dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp3.095.897.184,47. Kontrak kerja yang ditandatangani pada 19 September 2025 tersebut kini dikuliti oleh para pengamat anggaran, lantaran porsi harga satu unit jam SEIKO tersebut memakan porsi hingga 14,5 persen dari total keseluruhan nilai proyek fisik pertamanan.
Jika disandingkan dengan parameter komparasi pasar pengadaan barang pemerintah, angka Rp450 juta dinilai terlampau tinggi untuk sebuah ornamen penunjuk waktu luar ruangan (outdoor tower clock). Di pasar internasional, unit jam menara kustom empat sisi yang sudah dilengkapi dengan sistem penggerak otomatis (Master-Slave Clock) dan sinkronisasi satelit GPS rata-rata dipatok pada rentang harga Rp150 juta hingga Rp250 juta saja. Sementara untuk kualitas menengah rakitan lokal, harganya jauh lebih miring di kisaran Rp50 juta hingga Rp90 juta.
Tingginya beban komponen jam yang mendominasi struktur Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD KONTRAKTOR ini dinilai tidak wajar dalam kalkulasi lanskap pertamanan. Sisa anggaran jumbo sebesar Rp2,6 Miliar harus dibagi ekstra ketat untuk membiayai pekerjaan fisik pelataran yang jauh lebih masif. Pekerjaan tersebut meliputi penataan pedestrian, pemasangan paving block, lampu taman, bangku penonton, fasilitas vegetasi hijau, hingga konstruksi fondasi menara kubah itu sendiri.
Merek SEIKO asal Jepang selama ini diakui secara global memiliki durabilitas perangkat luar ruangan yang sangat tangguh dan mampu bertahan hingga puluhan tahun dalam segala cuaca. Menjadi tanda tanya besar bagi publik dan auditor hukum mengapa barang yang diklaim premium dan dibeli dengan harga selangit itu justru mengalami kegagalan fungsi teknis dalam hitungan bulan. Kondisi mati dini dan tidak sinkronnya keempat sisi jarum jam mengindikasikan kuat adanya potensi ketidaksesuaian spesifikasi barang (spesifikasi fiktif) atau pemalsuan komponen asli saat serah terima aset dilakukan.
Merespons polemik tersebut, suasana di lapangan belakangan ini diwarnai aktivitas pemeliharaan darurat di mana sejumlah teknisi terpaksa memanjat puncak menara besi putih. Proses evakuasi dan bongkar pasang mesin jam bermasalah tersebut harus dibantu dengan pengerahan satu unit truk derek (crane) hidrolik berwarna oranye guna menurunkan kotak pelindung jam dari ketinggian belasan meter. Kendati perbaikan sedang dikejar di lokasi, publik mendesak aparat penegak hukum dan BPK tidak sekadar melihat pembenahan fisik, melainkan melakukan audit investigasi digital terhadap dokumen kontrak pengadaan guna melacak ada tidaknya indikasi penggelembungan harga (mark-up).
Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Bidang Cipta Karya, serta manajemen direksi DD KONTRAKTOR selaku pemenang lelang untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas informasi di hadapan publik secara transparan, sebelum dokumen realisasi anggaran komponen jam taman ini ditindaklanjuti secara formal oleh lembaga hukum eksternal negara.



