Pemayung.com – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal sesuai perundang-undangan, langsung direspon elemen masyarakat Jambi.
Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal. Ia menyebutkan bahwa langkah Pemprov Jambi dalam memberikan dana hibah miliaran rupiah ke Kejaksaan merupakan hal yang salah.
“Mengapa begitu, karena saat ini keuangan daerah sedang ada efesiensi. Banyak pembangunan dan perbaikan infrastruktur tertunda karena minimnya anggaran. Nah mengapa Pemprov Jambi hibahkan hampir sepuluh miliar ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Afrizal, Pemprov Jambi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat bukan memberikan uang cuma cuma ke instansi vertikal.
“Yang Pemprov hibahkan tersebut uang gubernur pribadi atau uang rakyat Jambi?. Kami minta BPK RI untuk mengawasi dan mengaudit Dana Hibah ini, ini bagi saya telah adanya korporasi berkedok Dana Hibah,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.




Tinggalkan Balasan