Pemayung Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jambi menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal Dinas Perkim Tanjab Timur ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
BPk merilis Dinas Perkim Tanjab Timur telah menganggarkan sebesar Rp 4.500.051.000 untuk pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi dan Rp 270.790.000 untuk Pengawasan pembangunan tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi awak media terkait temuan BPK tersebut pada Sabtu (06/06/2026), Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, tak berkomentar apapun atau tak menjawab sepatah katapun pertanyaan wartawan.
Hal sama saat awak media mengkonfirmasi terkait adanya kabar dugaan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi menyalurkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan tanpa balasan apapun.
Terpisah, Afriadi, Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) mengatakan bahwa kesalahan dalam penganggaran keuangan yang bersumber dari APBD ini berakibat fatal.
“Disini kita lihat Pemkab Tanjab Timur telah gagal dalam pengelolaan keuangan daerah.Tapi mengapa pihak Kejaksaan tidak paham aturan tata cara dalam penganggaran keuangan daerah, ada apa ini,” ungkapnya.
Dirinya menyoroti Pemkab Tanjab Timur yang memberikan anggaran hingga lima miliar rupiah untuk pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi. Sementara, kata dia, masih banyak kondisi infrastruktur jalan yang hancur dan lebih membutuhkan anggaran tersebut.
“Pemkab Tanjab Timur ini sengaja menganggarkan Pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi atau adanya permintaan bantuan dari pihak Kejaksaan?,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kesalahan daerah dalam penganggaran keuangan negara (APBD) dapat dikenakan tiga jenis sanksi utama berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pengelolaan keuangan daerah PP Nomor 12 Tahun 2019:
Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), hingga tidak dibayarkannya hak keuangan (gaji/tunjangan) kepala daerah dan anggota DPRD selama 3 hingga 6 bulan.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika kesalahan penganggaran mengakibatkan kebocoran atau kerugian negara, pejabat atau pegawai yang bersangkutan wajib mengganti kerugian negara tersebut secara finansial sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Dan Sanksi Pidana: Apabila kesalahan penganggaran terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi (misalnya mark-up anggaran atau suap), maka pelaku dapat diproses secara hukum pidana penjara dan denda,” tukasnya.



