PEMAYUNG JAMBI – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 kini memasuki babak krusial. Proses hukum yang tengah ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ini dinilai macet dan berjalan lamban dalam menetapkan aktor utama. Kondisi tersebut memantik reaksi keras dan desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil agar Korps Adhyaksa segera mengumumkan status tersangka.
Sumbu penyidikan perkara ini mencuat setelah tim penyidik Kejati Jambi melakukan penggeledahan maraton selama tujuh jam di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Dalam operasi pro justitia tersebut, jaksa menyita tumpukan dokumen penting beserta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, hingga telepon genggam milik pihak terkait. Langkah penggeledahan dinilai sudah tepat, namun kelanjutan penanganan perkara dianggap tertahan di meja analisis barang bukti tanpa ada progres signifikan.
Penundaan penetapan tersangka yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat memberi celah bagi oknum yang terlibat untuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi di lapangan. Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut dugaan persekongkolan jahat bermodus pemotongan anggaran atau “cashback” yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ketiadaan nama tersangka hingga saat ini terus memicu skeptisisme publik mengenai transparansi penegakan hukum di lingkup legislatif daerah.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, sebelumnya menyatakan bahwa timnya masih bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel untuk mendalami keterangan saksi serta menelaah barang bukti. Kejaksaan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir. Kendati demikian, publik Jambi terus menuntut agar konstruksi hukum pemufakatan jahat operasional Setwan Merangin ini segera dibuka secara terang benderang ke hadapan umum.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi institusi Kejaksaan Tinggi Jambi serta pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk menanggapi, menyanggah, atau memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum dugaan hambatan penanganan perkara korupsi ini ditindaklanjuti oleh pengawas internal kejaksaan.



