JAMBI – Dominasi terselubung dan gurita pengkondisian proyek di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi kini berada di titik nadir setelah resmi dilaporkan ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) secara resmi menggedor gerbang Kejaksaan Tinggi Jambi guna menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pelaksanaan lelang daerah yang dinilai penuh rekayasa dan jauh dari kata benar . Langkah berani ini diambil sebagai upaya nyata masyarakat sipil untuk menerobos dinding tirai yang selama ini membuat oknum-oknum pengatur proyek di UKPBJ Kota Jambi terkesan “kebal hukum” .
Sumbu utama yang memantik laporan pidana ini adalah terbongkar atau terindikasinya modus persaingan semu (horizontal bid rigging) pada 4 (empat) paket proyek pengadaan Transfer Depo Sampah Tahun Anggaran 2026 bernilai total Rp2,59 Miliar. Di atas kertas, proses tender terlihat berjalan normal, namun hasil investigasi forensik digital pada portal LPSE menemukan kejanggalan di mana dua perusahaan—CV Jambi Sehat Bahagia dan CV Amreta Tisna Kedas—diduga kuat melakukan pembagian kaveling lapak proyek (market allocation) di bawah meja secara bergantian tanpa adanya perlawanan harga yang agresif.
Aksi saling mengalah atau “arisan proyek” ini disinyalir sengaja dirancang agar nilai kontrak pemenang dapat dikunci sedekat mungkin dengan harga pagu atas . Modus ini tidak hanya melanggar asas efisiensi anggaran negara, melainkan juga menabrak Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Siasat lancung ini dituding berjalan mulus berkat adanya pembiaran secara sadar dari oknum Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang diduga melompat-lompat aturan, bahkan disinyalir meloloskan perusahaan yang dokumen legalitas kualifikasinya seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah mati demi memenangkan rekanan pesanan.
Tak main-main dalam menerobos barikade pelindung gurita pengadaan ini, IPAKJ secara resmi juga menembuskan laporan pengaduan tersebut ke Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) di Bandar Lampung . Langkah ini dilakukan melalui pengiriman draf laporan bernomor 030/LAPDU-IPAKJ/VI/2026 via surat elektronik dan kurir fisik. Desakan ini ditujukan agar KPPU segera membongkar indikasi kesamaan kendali (beneficial ownership) serta melakukan sinkronisasi data dengan Kejaksaan Tinggi Jambi guna melacak kesamaan alamat protokol internet (IP Address) perangkat elektronik yang digunakan kedua vendor saat mengunggah dokumen penawaran.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kota Jambi, seluruh anggota Pokja Pemilihan terkait, serta direksi dari kedua perusahaan pelaksana untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi seimbang (LAPORAN la… p. 1). Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya guna menjamin prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum dugaan persekongkolan tender ini diperiksa secara formal di tingkat penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi (LAPORAN la… p. 1).



