Jambi – Ditahun kedua kepemimpinan Maulana-Diza, aroma wangi adanya korporasi besar semakin semerbak di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Mulai dari adanya monopoli pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kota Jambi, hadirnya CV Jambi Sehat Bahagia, hingga dugaan korupsi pada aliran pungutan bulanan uang sampah melalui PDAM Tirta Mayang yang dilakukan Wali Kota Maulana.
Beberapa kebijakan Wali Kota Jambi, Maulana, pada saat ini masalah Sampah di Kota Jambi yang sedang ramai menjadi sorotan publik. Dari masalah pembangunan Depo hingga aliran pungutan uang sampah yang tidak tau kemana ujungnya.
Langkah Pemerintah Kota Jambi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan kini memasuki babak baru yang kian menjerat kantong konsumen publik.
Melalui pengumuman resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, skema pemungutan retribusi pelayanan persampahan secara radikal diintegrasikan langsung ke dalam satu paket pembayaran tagihan bulanan air minum.
Kebijakan ini menyasar sedikitnya 106.446 pelanggan aktif Perumda Air Minum Tirta Mayang yang tersebar di seluruh wilayah administrasi kota.
Langkah penguncian tarif ini merupakan turunan langsung dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Umum.
Melalui payung hukum baru tersebut, iuran kebersihan bagi kategori rumah tangga resmi dinaikkan dari angka Rp3.000 menjadi Rp5.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara DLH dan Perumda Tirta Mayang, masyarakat tidak lagi memiliki pilihan untuk menolak, sebab tunggakan iuran sampah otomatis akan memicu pemutusan aliran air bersih ke rumah mereka.
Pemanfaatan basis data 106.446 pelanggan Tirta Mayang ini disorot tajam sebagai strategi taktis pemerintah daerah untuk memeras kontribusi wajib warga secara instan.
Afriadi, salah satu analis kebijakan publik terkemuka di Jambi, secara lantang menyebut skema potong paksa lewat rekening air bulanan ini sebagai potret kemalasan manajerial akut yang dipelihara balai kota.
“Every month there is a huge fund of over half a billion rupiahs coming from water accounts, but where does the subscription money go? Why is waste management getting more and more messed up on the streets?” cetus Afriadi dengan nada pedas mempertanyakan transparansi pos aliran dana tersebut.
Kritik tajam Afriadi kian menemukan pembenaran faktual seiring kebijakan radikal penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pinggir jalan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi.
Afriadi menilai ada ‘logika sungsang’ di mana hak publik dikanibalkan; kocek ratusan ribu pelanggan ditarik rutin, namun tempat pembuangan komunal dihancurkan dan warga dibiarkan telantar tanpa opsi wadah yang jelas.
“Ini bukan lagi pelayanan publik, ini pemerasan berkedok retribusi hukum. Uang rakyat dikunci paksa, tapi tanggung jawab operasional harian diledakkan kembali ke atas punggung swadaya masyarakat di tingkat RT,” kecamnya.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi untuk menanggapi setiap kajian kritis yang dilemparkan oleh kelompok masyarakat sipil demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).



