Orang dekat Wali Kota Jambi dituding menyingkirkan UMKM katering lewat PT Diva Catering. Mengapa elite lingkar dalam enggan adu otot dengan kontraktor kakap?
PEMAYUNG KOTA JAMBI — Panggung kekuasaan di bawah kendali Pemerintah Kota Jambi tidak hanya melahirkan sengkarut di sektor infrastruktur dan kebersihan jalanan. Aroma tidak sedap kini mulai merebak dari balik urusan dapur penyerapan anggaran logistik. Sejumlah pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) katering di Tanah Pilih kini meradang setelah pos belanja makanan dan minuman (mamin) di berbagai dinas dituding mulai dimonopoli oleh jaringan yang terafiliasi langsung dengan lingkaran dalam penguasa kota.
Noda dalam sistem pengadaan ini mencuat setelah nama Raditya, sosok yang santer dikenal sebagai orang dekat Wali Kota, terdeteksi aktif memburu paket-paket pengadaan mamin daerah [tribunnews.com]. Melalui bendera korporasi PT Diva Catering, kelompok ini leluasa masuk ke ceruk pasar eceran publik untuk menyabet kontrak-kontrak penyediaan konsumsi rapat dan kegiatan seremonial instansi [tribunnews.com]. Belakangan, modus operandi raksasa logistik ini mulai terkelupas: PT Diva Catering disinyalir hanya bergerak sebagai induk kontrak yang secara masif melakukan praktik “pinjam bendera” perusahaan-perusahaan kecil lain demi menyiasati regulasi batas nilai pengadaan dan menguasai seluruh proyek logistik eceran.
Praktik pinjam bendera dan penguasaan sub-kontrak dari lingkaran inti Jambi Satu dalam proyek-proyek bernilai minor ini dinilai para pengamat sebagai tindakan yang melanggar etika dan hukum pengadaan. Di tengah lesunya daya beli masyarakat akibat rentetan kegagalan manajemen program kota—seperti sepinya aktivitas ekonomi pasca-festival di Terminal Rawasari—pemerintah daerah seharusnya melindungi ekosistem UMKM. Kehadiran PT Diva Catering yang menggunakan jaringan bendera pinjaman bersenjatakan kedekatan akses politik praktis otomatis menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dan mematikan usaha katering rumahan secara terstruktur.
Dampak finansial dari geseran dominasi proyek logistik berskema gurita ini langsung menghantam urat nadi perekonomian pelaku usaha mikro secara riil. Berdasarkan analisis data lapangan, hilangnya jatah paket mamin akibat monopoli terselubung ini memicu penurunan omzet katering rumahan berkisar antara 60 hingga 70 persen per bulan. Jika sebelum gurita lingkar dalam ini masuk sebuah UMKM mampu membukukan pendapatan kotor rata-rata Rp15.000.000 hingga Rp25.000.000 per bulan dari pesanan dinas, kini angka tersebut merosot tajam menjadi kurang dari Rp5.000.000, membuat arus kas bulanan vendor kecil berada di zona merah.
Kemerosotan laba bersih ini menciptakan efek domino yang mematikan bagi struktur modal pedagang kecil. Biaya investasi awal (sunk cost) untuk pengadaan perlengkapan dapur skala besar, sewa tempat, hingga cicilan kendaraan operasional kini menjelma menjadi beban utang yang mencekik. Untuk bertahan hidup di tengah kepungan gurita korporasi pinjam bendera ini, para pengusaha katering lokal terpaksa mengambil langkah pahit dengan memangkas jumlah karyawan harian, yang mayoritas adalah ibu-ibu rumah tangga di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga memperpanjang angka pengangguran urban.
“Kenapa orang dekat Wali Kota justru sibuk berebut proyek katering kecil yang menjadi gantungan hidup rakyat jelata? Jika mereka punya modal besar dan pengaruh, mengapa tidak berani bersaing secara ksatria dengan kontraktor-kontraktor kelas kakap seperti Abeng atau Fredi di sektor mega proyek fisik?” cetus seorang pelaku usaha lokal dengan nada getir. Kritikan ini menyoroti mentalitas lingkaran elite yang dinilai gemar mencari jalan aman dengan menguras paket penunjukan langsung berskala kecil lewat manipulasi dokumen guna menghindari endusan aparat penegak hukum dan sorotan pengawasan komisi terkait di DPRD Kota Jambi.
Kondisi ini mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II dan Inspektorat Kota Jambi untuk segera mengaudit seluruh riwayat transaksi pengadaan paket makanan-minuman di sistem internal pemerintah. Harus diperiksa secara forensik apakah ada unsur pemaksaan kehendak, manipulasi spesifikasi harga satuan (mark-up), atau nepotisme sistematis yang mengarahkan penunjukan PT Diva Catering beserta anak-anak bendera pinjamannya sebagai penyedia tunggal. Hak usaha masyarakat kecil tidak boleh digilas oleh syahwat pemburu rente yang berlindung di bawah ketiak kekuasaan balai kota demi popularitas sepihak yang mencederai keadilan ekonomi masyarakat bawah.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi data kepemilikan usaha, pengulitan modus operandi pinjam bendera, pemetaan analisis kerugian finansial sektor retail mikro, hingga penyajian naskah analisis etika kebijakan publik ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Raditya selaku pihak yang disebut, manajemen PT Diva Catering beserta sub-vendornya, serta kontraktor swasta lainnya (Abeng dan Fredi) yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi data kepemilikan usaha, pengulitan modus operandi pinjam bendera, pemetaan analisis kerugian finansial sektor retail mikro, hingga penyajian naskah analisis etika kebijakan publik ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat, Pemerintah Kota Jambi beserta jajaran eksekutif, Raditya selaku pihak yang disebut, manajemen PT Diva Catering beserta sub-vendornya, serta kontraktor swasta lainnya (Abeng dan Fredi) yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga asas keterbukaan informasi publik.



