Jambi – Mobil truk tronton pengangkut batu bara tampak melintas di wilayah Kota Jambi, tepatnya dikawasan Payo Selincah, Jambi Timur pada Jumat pagi (29/05/2026), 07.30 WIB.

Konvoi truk tronton batu bara diwaktu jam padat aktivitas warga ini menyebabkan ruas jalan menjadi macet dan memperhambat anak anak yang hendak pergi sekolah.

“Katanya truk batu bara tidak bisa melintas dalam kota pagi pagi, nah ini apa. Kemana aparat penegak hukum di Kota Jambi ini. Mano pak polisi,” ungkap Lina, warga Jambi Timur, yang terjebak macet angkutan batu bara, Jumat (29/05/2026).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi padahal secara tegas melarang kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Kota Jambi.

“Seluruh aktivitas hauling (pengangkutan) dari wilayah tambang menuju pelabuhan dilarang melintas di wilayah dalam kota Jambi, ini aturan atau hanya sekedar peringatan saja,” ungkap Herman, tokoh masyarakat Kota Jambi.

Melihat masih maraknya truk pengangkut batu bara melintas dalam kota Jambi pada pagi hari, dirinya menduga adanya setoran khusus untuk kepala daerah dari pelaku tambang batu bara.

“Saya yakin ada setoran dari pengusaha tambang batu bara kepada kepala daerah bahkan APH. Kalau tidak mengapa mobil truk batu bara ini bisa melintas bebas di pagi hari,” ucapnya.

Aturan dan kebijakan operasional truk batu bara di Jambi meliputi hal-hal berikut:

Larangan Jalan Umum: Truk batu bara dilarang keras melintasi jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kota/kabupaten. Aktivitas diarahkan secara penuh ke jalan khusus batu bara (PKS).

Sanksi Pelanggaran: Truk yang kedapatan melanggar aturan dan nekat melintas di jalan umum akan ditindak tegas berupa penilangan hingga pengandangan kendaraan oleh pihak Ditlantas Polda Jambi dan Tim Satgas.

“Pemantauan dan penegakan hukum di lapangan harus terus diperketat oleh pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan kemacetan dan kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat,” tukasnya.