PEMAYUNG JAMBI – Kabar miring mengenai dugaan permintaan fee proyek sebesar 13 persen pada setiap kegiatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jambi langsung memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Isu pemotongan anggaran ini menjadi bola liar yang memantik tanda tanya besar mengenai integritas tata kelola keuangan daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah rekanan atau kontraktor lokal, penarikan komitmen fee jumbo tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial E. Gerakan taktis di lapangan ini disinyalir atas perintah langsung dari seorang aktor di lingkaran terdekat kekuasaan daerah. Para kontraktor pun mulai berteriak keras karena beban mereka kian mencekik; selain potongan 13 persen, mereka masih dituntut menyisihkan dana ekstra untuk operasional oknum internal dinas.
Di tengah riuhnya isu ini, satu pertanyaan krusial yang mengemuka di ruang publik adalah: benarkah aliran dana tersebut mengalir sampai ke tangan pemilik sandi pelat nomor BH 1 AZ? Salah satu sumber dari kalangan kontraktor berinisial P sempat melontarkan klaim sepihak bahwa potongan 13 persen tersebut sengaja ditargetkan sebagai jatah bagi pucuk pimpinan tertinggi di Kota Jambi. Namun, hingga kini, rumor mengenai aliran dana 13 persen untuk Wali Kota Jambi tersebut belum ada kebenarannya dan belum terbukti secara hukum.
Jika dikaitkan dengan aspek penganggaran daerah, potensi nilai uang yang mengalir dari skandal ini terbilang sangat fantastis. Berdasarkan dokumen penandatanganan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 yang disahkan sebesar Rp1,808 Triliun, pos belanja modal konstruksi dan infrastruktur publik biasanya menyerap porsi ratusan miliar rupiah. Apabila kalkulator komisi hitam 13 persen tersebut benar-benar diaplikasikan secara menyeluruh pada total pagu proyek fisik Dinas PUPR, maka potensi akumulasi dana taktis ilegal yang dikuras dari kas daerah diperkirakan dapat menembus angka miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Dampak buruk dari gurita pungutan liar ini tidak hanya merusak kualitas bangunan fisik di lapangan, melainkan juga menciptakan sistem sanksi nonformal yang kejam bagi para pelaku usaha. Sejumlah rekanan membisikkan adanya konsekuensi berat berupa ancaman boikot atau aksi “puasa proyek” pada tahun anggaran berikutnya bagi kontraktor yang berani membangkang atau tidak menyetor upeti 13 persen tersebut. Pengusaha yang tidak patuh akan langsung masuk dalam daftar hitam (blacklist) terselubung milik lingkaran oknum dinas, sehingga tidak akan lagi diberi akses atau dimenangkan dalam ploting paket pengerjaan E-Purchasing maupun tender lokal di masa depan.
Pemerintah Kota Jambi sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi tertulis guna meluruskan polemik yang meresahkan dunia usaha konstruksi ini. Kejelasan mengenai benar atau tidaknya keterlibatan aktor utama daerah serta pembersihan sistem jatah proyek masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna membuktikan keabsahan kesaksian para kontraktor di lapangan.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Jambi, serta jajaran teras Dinas PUPR Kota Jambi untuk menanggapi, menyanggah, atau memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan sepenuhnya demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta akuntabilitas publik sebelum dugaan ini bergulir lebih jauh ke ranah pengawasan hukum.



