Jambi – Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007 milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tidak sesuai dengan data Kementerian ATR/BPN RI, hingga saat ini masih misteri.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Biro Aset BPKAD Provinsi Jambi, maupun Setda Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait HPL 03 yang tak sesuai data Kementerian ATR BPN.

Ketidakadanya pernyataan resmi dari Pemprov Jambi ini membuktikan bahwa kabar yang menyebut HPL 03 adalah palsu alias bodong ternyata benar adanya.

Sementara terkait laporan Pemprov di Kejaksaan Tinggi Jambi yang saat ini dalam proses penyidikan di Pidsus, pihak kejaksaan belum menyampaikan pernyataan apapun. Meskipun telah terbukti bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep bukan aset daerah melainkan tanah pribadi orang tua Iskandar dan kelompok tani Singkep.

Menyikapi hal ini, Ketua IPAKJ, Afrizal menegaskan bahwa dirinya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lebih besar untuk meminta kejelasan dari Kejati Jambi terkait proses hukum kasus Iskandar.

Ia juga meminta kepada Pemprov Jambi agar menyampaikan permintaan maaf ke publik kepada Iskandar atas tuduhan yang mencemarkan nama baik.

“Kami minta kepada Kepala Kejati Jambi untuk jelaskan kepada masyarakat status hukum dan proses penyidikan kasus Iskandar di Pidsus Kejati. Apakah dengan ini proses masih berjalan, apakah masih ngotot bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi,” tegasnya.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun instansi terkait untuk menanggapi setiap kajian kritis yang dilemparkan oleh kelompok masyarakat sipil termasuk RRS demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).