Bagaimana lepasnya kendali Dinas PUPR membuat proyek jembatan miliaran rupiah CV. Mozha & Co runtuh dan menelan korban jiwa akibat abai standar K3.
PEMAYUNG KUALA TUNGKAL — Bau hangus sisa pengelasan besi belum sepenuhnya hilang ketika jembatan penghubung di Sungai Limau, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, mendadak patah dan runtuh. Memasuki hari kelima, Senin, 25 Mei 2026, tragedi runtuhnya infrastruktur miliaran rupiah ini menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan publik yang memuncak. Dua orang pekerja yang tengah ditugaskan melakukan pengelasan darurat untuk menyambung besi-besi penyangga yang retak, dilaporkan jatuh bebas dan terperosok ke dalam gulungan arus sungai yang deras setelah besi penopang buatan CV. Mozha & Co tahun anggaran 2024 itu meliuk tak kuat menahan beban.
Sengkarut ini memantik sorotan tajam karena menyingkap kelalaian fatal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku pemangku kebijakan yang dinilai tidur lelap dalam fungsi pengawasan pekerjaan fisik. Kini, publik mendesak Komite Keselamatan Konstruksi (K2) Kementerian PUPR untuk turun tangan melakukan audit teknis komprehensif terhadap kelayakan struktur, kualitas material beton-baja, serta metode kerja yang diterapkan. Langkah ini krusial untuk membongkar secara ilmiah mengapa bangunan yang belum genap berusia dua tahun pasca-serah terima akhir Desember 2024 lalu bisa langsung hancur berkeping-keping.
Dimensi pelanggaran hukum dalam tragedi ini kian melebar ke ranah pidana ketenagakerjaan akibat absennya alat pelindung diri standar bagi pekerja las di lapangan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dituntut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek tersebut. Investigasi awal di lokasi mendeteksi kuatnya unsur kelalaian prosedur yang secara terang-terangan menentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mengingat buruh dibiarkan mengelas di atas arus deras tanpa dilengkapi safety harness maupun jaring pengaman.
Bau amis kongkalikong anggaran juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menggelar Audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Auditor negara harus memelototi setiap item pekerjaan guna mendeteksi adanya ketidaktaatan kontrak atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik yang mengarah pada tindakan wanprestasi oleh CV. Mozha & Co. Dari pagu awal Rp5.069.800.000,00, perusahaan ini mencairkan kontrak senilai Rp5.014.000.000,00, namun ketahanan fisik jembatan yang ringkih memicu kecurigaan adanya praktik pengurangan volume material demi meraup laba sepihak.
Skandal ini kian pekat setelah pelacakan digital menyingkap bahwa proyek perbaikan darurat ini “gaib” alias tidak terdaftar di portal SiRUP LKPP, LPSE, maupun AMEL LKPP. Kondisi ini menuntut peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian terkait maupun Inspektorat Daerah untuk mengaudit tingkat kepatuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor terhadap tata kelola anggaran. Penyelidikan internal harus dibuka demi mengusut mengapa dinas nekat menggelar proyek bayangan di luar sistem formal tanpa jaminan keselamatan pekerja, yang diduga sengaja dilakukan untuk menutupi cacat mutu bangunan awal CV. Mozha & Co.
Di tengah rentetan kejanggalan administratif tersebut, sikap Bupati Tanjung Jabung Barat yang tak kunjung meninjau lokasi musibah hingga hari kelima memicu kekecewaan luas masyarakat tapak [tanjabbaratkab.go.id, tribunjambi.com]. Keengganan kepala daerah untuk memimpin langsung operasi evakuasi mempertegas adanya titik buta (blind spot) kepemimpinan yang terkesan antipati terhadap keselamatan warganya. Bupati dituding sengaja menghindar guna meredam efek domino politik dari bobroknya pengawasan proyek fisik infrastruktur pesisir yang berada di bawah kendali kabinetnya, di saat jasad satu korban hanyut masih belum berhasil ditemukan dari dasar sungai.
Ini bukan masalah sepele yang bisa diuapkan begitu saja melalui jalur damai atau sekadar sanksi administratif teguran tertulis. Nyawa manusia telah melayang di atas jembatan ringkih ini, dan jika tidak ada sanksi hukum pidana yang tegas bagi pihak yang melanggar—siapapun itu pejabat atau korporasinya—maka keadilan bagi keluarga korban telah dirampas secara paksa oleh kekuasaan. Perlindungan keselamatan pekerja diatur ketat oleh undang-undang negara; kini publik dan aliansi sipil menanti dengan mata melotot, apakah Pemda Tanjab Barat akan bergerak cepat mengevaluasi total birokrasinya atau justru mempertontonkan drama penyepelean hukum yang memuakkan.
Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi empat poin tuntutan audit kelembagaan, pelacakan sistem SiRUP, LPSE, dan AMEL LKPP, hingga penyajian naskah analisis hukum ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jajaran TAPD, pengawas Disnaker, BPK RI, manajemen CV. Mozha & Co, serta keluarga pekerja yang menjadi korban dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi asas keterbukaan informasi bulanan.
Seluruh rangkaian proses peliputan investigatif mendalam, verifikasi empat poin tuntutan audit kelembagaan, pelacakan sistem SiRUP, LPSE, dan AMEL LKPP, hingga penyajian naskah analisis hukum ini dilakukan secara independen dengan berpedoman teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, redaksi berkomitmen penuh untuk menghormati serta melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jajaran TAPD, pengawas Disnaker, BPK RI, manajemen CV. Mozha & Co, serta keluarga pekerja yang menjadi korban dalam pemberitaan ini. Jika terdapat kekeliruan data atau analisis informasi yang dinilai kurang berimbang, pihak terkait dapat mengirimkan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama demi asas keterbukaan informasi bulanan.



