PEMAYUNG, JAMBI — Slogan pelayanan publik yang bersih dan transparan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kini kembali diuji keabsahannya. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada integritas aparatur penegak regulasi daerah, menyusul munculnya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai pola pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Satpol PP Kota Jambi.

Jabatan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perwal saat ini diemban oleh M. Andriyan Syafitra, S.STP., MH. (p. 1). Sebagai motor penggerak eksekusi regulasi, Andriyan belakangan menjadi buah bibir di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah di Kota Jambi. Bukan karena ketegasannya menyegel pelanggar aturan, melainkan karena intensitasnya yang dinilai di luar kewajaran teknis lantaran sering menghubungi pelaku usaha.
Sejumlah pelaku usaha secara kasak-kusuk mengeluhkan sikap Kabid Penegakan Perda tersebut yang dinilai terlalu sering mengontak mereka. Alih-alih melakukan inspeksi mendadak (sidak) formal atau memberikan surat teguran resmi jika terjadi pelanggaran, sang pejabat disebut kerap masuk ke ruang komunikasi pribadi dengan dalih “memberikan motivasi” kepada para pengusaha.
Nyanyian Kolega : Tudingan Setoran hingga Rekam Jejak Konflik
Aroma tak sedap di internal penegak Perda ini kian benderang setelah seorang kolega dekat di lingkungan pemerintahan membongkar bobroknya pola penindakan di lapangan. Menurut sumber tepercaya tersebut, ketakutan para pelaku usaha untuk bersuara bukan tanpa alasan, melainkan karena besarnya daya rusak manuver sang pejabat di lingkaran kekuasaan sejak rezim lama.
“Banyak pelaku usaha yang mau ngomong, tapi takut tidak tuntas. Karena Mustari (mantan Kasatpol PP) saja bisa difitnahnya ke Fasha (Wali Kota Jambi terdahulu), sampai digeser ke Damkar,” ungkap kolega tersebut dengan nada masygul.
Lebih lanjut, sumber ini membeberkan performa internal sang Kabid yang dianggap minim prestasi kerja, namun piawai dalam urusan mencari muka dan menekan target di lapangan.
“Anak itu buat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) saja tidak bisa, tapi pandai menjilat. Dan tahunya cuma petantang-petenteng sama mengecuk (menekan/mengakali) pelaku usaha. Setoran semua, Lur. Tiap penindakan pasti ada runding. Minuman beralkohol (Minol) begitu juga. Bidang lain cuma dapat ampas dan masalahnya saja,” cetus sang kolega blak-blakan.
Intip LHKPN: Total Kekayaan Rp166 Juta dan Nihil Properti
Di tengah mencuatnya isu miring mengenai “dana runding” dan setoran penindakan usaha, data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik M. Andriyan Syafitra justru menyajikan pemandangan yang kontras .
Berdasarkan dokumen LHKPN Periodik 2025 yang dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026, total harta kekayaan bersih Andriyan tercatat hanya sebesar Rp166.986.217,00 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
Berikut rincian aset yang dilaporkan oleh sang Kabid dalam lembar negara tersebut.
Ketimpangan antara gaya hidup, isu setoran bernilai besar yang ditiupkan internal kolega, serta minimnya kepemilikan aset tak bergerak dalam LHKPN ini kini menjadi teka-teki baru bagi publik. Publik pun mulai menakar, apakah laporan ratusan juta tersebut mencerminkan kejujuran yang hakiki atau justru ada tumpukan aset tersembunyi yang belum terendus radar pelaporan negara .
Menanti Klarifikasi Transparan
Hingga naskah berita ini dinaikkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari M. Andriyan Syafitra, S.STP., MH., terkait alasan dirinya sering menghubungi tempat-tempat usaha warga serta tudingan miring mengenai tata kelola penindakan di bidangnya.
Transparansi dari pihak Satpol PP dan Pemerintah Kota Jambi sangat dinantikan untuk memastikan bahwa penegakan Perda dan Perwal di Jambi berjalan murni demi ketertiban umum, bukan menjadi instrumen penekanan psikologis maupun finansial bagi dunia usaha yang sedang mencoba tumbuh.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & UU Pers):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Kabid Penegakan Perda dan Perwal Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP., MH., maupun Kasat Pol PP Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi (p. 1). Tanggapan resmi tertulis Anda akan kami sajikan secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).