PEMAYUNG JAMBI — Siasat mengakali sistem pengadaan barang dan jasa demi menghindari lelang terbuka kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kota Jambi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi terindikasi kuat melakukan manipulasi digital dalam proyek APBD tahun anggaran 2026. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi: memecah (splitting) dua paket induk Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi 30 paket kecil bernilai di bawah Rp50 juta agar bisa ditunjuk langsung melalui sistem E-Purchasing E-Katalog 6.0.
Kejanggalan ini terendus setelah riwayat digital puluhan paket berkode nomenklatur “Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan-Jalan-Jalan Kota” tersebut dilaporkan sempat menghilang secara misterius dari laman publik Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP). Sejumlah sumber di lingkaran rekanan membisikkan bahwa data paket tersebut sengaja disembunyikan dari pantauan publik oleh operator sistem. Jejak digital pengadaan itu disinyalir baru sengaja dimunculkan kembali ke sistem ketika transaksi dengan vendor yang dituju siap ditayangkan untuk pencairan anggaran.
Penelusuran dokumen pengadaan memperlihatkan pola pembagian anggaran yang seragam dan presisi, mayoritas dipatok pada kisaran Rp31 juta hingga Rp49 juta. Nilai nominal ini sengaja didesain berada tipis di bawah batas wajib tender. Modus pemecahan di bawah ambang batas ini disinyalir kuat agar pencairan dana bisa langsung menggunakan skema Ganti Uang (GU) melalui Bendahara Pengeluaran dinas, tanpa harus melewati birokrasi pembayaran langsung (LS) yang ketat.
Aliran uang dari total pagu keseluruhan senilai Rp1.465.519.035 tersebut kini terbukti hanya mengalir ke lingkaran tiga vendor rekanan saja. CV ADHI JAYA keluar sebagai raksasa pengumpul paket terbanyak dengan mencaplok 12 paket pekerjaan senilai Rp636.216.510. Posisi kedua ditempati oleh CV AMANAH BERKAH CAHAYA yang mengamankan 11 paket dengan akumulasi nilai Rp442.536.570. Sementara itu, sisa kue anggaran sebanyak 7 paket senilai Rp287.648.775 jatuh ke tangan CV PUTRI MINANG JAMBI.
Di balik pemecahan paket tersebut, terungkap pola kecurangan yang melibatkan manipulasi dokumen fisik di lapangan. Sumber investigasi membeberkan bahwa ketiga rekanan yang ditunjuk diduga kuat diminta untuk membuat kuitansi bodong. Dokumen fiktif ini direkayasa seolah-olah ketiga perusahaan tersebut yang menyediakan bahan proyek dari awal, lalu dikonversikan kepada penggunaan bahan untuk aspal dan beton. Padahal fakta di lapangan mengungkap hal lain; material utama berupa aspal jadi (hotmix) dan beton dibeli langsung dari perusahaan penyedia Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant.
Para pakar hukum pengadaan menilai praktik bongkar-pasang data di laman SiRUP LKPP serta penggunaan kuitansi konversi fiktif ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tindakan sengaja menyembunyikan rencana umum pengadaan dari sistem negara serta penyalahgunaan dana GU bendahara merupakan indikasi kuat adanya upaya mengunci proyek sepihak demi menutup ruang kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha lain. Komodifikasi sistem digital ini membuat esensi transparansi e-procurement rontok menjadi sekadar formalitas pengesahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi maupun Admin Utama SiRUP LKPP Kota Jambi Bidang Bina Marga bungkam dan tidak memberikan jawaban resmi terkait hilangnya data pengadaan tersebut. Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi serta LKPP Pusat didesak untuk segera menyita log data (digital log) pengisian sistem di Dinas PUPR serta mengaudit manifes pengiriman barang dari pabrik AMP terkait. Pemeriksaan forensik digital dan fisik lapangan dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk membongkar otak di balik manipulasi anggaran pemeliharaan jalan ini.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers untuk wajib melayani Hak Jawab dari pihak Dinas PUPR Kota Jambi, pengurus CV ADHI JAYA, CV AMANAH BERKAH CAHAYA, CV PUTRI MINANG JAMBI, maupun pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi (check and balance) secara proporsional.