PEMAYUNG JAMBI — Langkah Pemerintah Kota Jambi menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan yang diteken Wali Kota Jambi ini dinilai prematur dan minim perencanaan matang karena memutus akses pembuangan sebelum infrastruktur pengganti tersedia. Akibatnya, warga kini berada dalam posisi sulit karena produksi limbah rumah tangga terus berjalan setiap hari tanpa ada tempat penampungan yang jelas.
Di sisi lain, birokrasi Pemerintah Kota Jambi justru baru memulai langkah awal untuk mengadakan fasilitas pengelolaan yang baru. Berdasarkan dokumen rencana pengadaan, tender proyek pembangunan Transfer Depo sampah di tujuh kecamatan tercatat baru dimulai hari ini, Jumat, 22 Mei 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2026. Jeda waktu satu bulan ini menunjukkan bahwa aktivitas penutupan TPS di lapangan berjalan jauh mendahului kepastian pemenang proyek.
Persoalan tidak berhenti pada proses administrasi lelang yang menyita waktu. Setelah pemenang tender ditetapkan pada akhir Juni nanti, pihak kontraktor masih membutuhkan waktu pelaksanaan fisik selama 90 hari kalender sesuai kontrak kerja. Hitungan matematis ini menegaskan bahwa fasilitas Transfer Depo di tujuh kecamatan tersebut diperkirakan baru siap beroperasi penuh pada Oktober 2026, menyisakan masa kosong penampungan selama lima bulan ke depan.
Akibat tindakan sepihak yang dinilai terbalik ini, warga di berbagai rukun tetangga mulai kebingungan mengelola sampah domestik mereka. Tanpa adanya TPS lingkungan yang aktif, masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk menahan atau menyimpan sendiri sampah mereka di area rumah dalam waktu yang lama. Publik pun mempertanyakan rasionalitas di balik keputusan eksekutif yang tega mengorbankan kenyamanan dan sanitasi harian warga demi mengejar target proyek.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menyayangkan keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk kegagalan manajemen tata kota. Logika pembangunan yang sehat seharusnya mengedepankan prinsip kontinuitas pelayanan publik, yakni merampungkan pembangunan depo baru hingga siap pakai, baru kemudian menghentikan operasional TPS lama. Mematikan fungsi fasilitas vital saat penggantinya masih berupa draf lelang dianggap sebagai kecerobohan birokrasi.
Dampak buruk dari kebijakan prematur ini diprediksi akan segera memicu bom waktu ekologis di sudut-sudut Kota Jambi dalam beberapa pekan ke depan. Ketiadaan wadah pembuangan resmi dikhawatirkan bakal merangsang munculnya ratusan titik pembuangan sampah liar di bahu jalan protokol, lahan kosong, hingga daerah aliran sungai. Selain merusak estetika kota, penumpukan sampah tak terkontrol ini dipastikan mengancam kesehatan lingkungan dan memicu bau menyengat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi belum memaparkan skema mitigasi darurat ataupun penyediaan lokasi penampungan alternatif bagi warga terdampak. Masyarakat mendesak agar Wali Kota Jambi segera mengevaluasi keputusan ini dan membuka kembali keran operasional TPS yang ditutup sampai proyek depo selesai. Langkah korektif ini dinilai mendesak agar Kota Jambi tidak telanjur tenggelam dalam kepungan sampah sebelum memasuki bulan Oktober.